Dewi Sentil Buruh, Sudah Baca UU Ciptaker Secara Detail?

Dewi meminta seluruh pihak membaca lebih detail dan memahami terlebih dahulu pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja. 
Rabu, 07 Oktober 2020 12:02 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani meminta seluruh pihak membaca lebih detail dan memahami terlebih dahulu pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja.

Sehingga, seluruh pihak mengerti maksud poin atau pasal-pasal yang ada di dalam UU tersebut.

Baca:RUU Cipta Kerja, Masinton: Mik Fraksi Demokrat Tak Dimatikan

Pesan saya baca dulu detailnya dan pahami makna atau tafsir pasal per-pasalnya untuk semua sektor yang ada dalam UU tersebut. Semua pihak mohon tahan diri untuk tidak terprovokasi, kata Dewi.

Baca juga :