Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani meminta seluruh pihak membaca lebih detail dan memahami terlebih dahulu pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
Sehingga, seluruh pihak mengerti maksud poin atau pasal-pasal yang ada di dalam UU tersebut.
Baca:RUU Cipta Kerja, Masinton: Mik Fraksi Demokrat Tak Dimatikan
Pesan saya baca dulu detailnya dan pahami makna atau tafsir pasal per-pasalnya untuk semua sektor yang ada dalam UU tersebut. Semua pihak mohon tahan diri untuk tidak terprovokasi, kata Dewi.