Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan harus ada investigasi lanjutan terhadap kasus First Travel yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung untuk memberikan rasa keadilan kepada korban yang sudah ditipu.
Kasus ini tidak boleh berhenti, meskipun sudah diputus oleh Mahkamah Agung sebagai kekuasaan hukum tertinggi, kata dia dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema Ideal Aset First Travel Disita Negara? di kompleks parlemen, Senayan, di Jakarta, Kamis (21/11).
Baca:Masinton Harapkan KorbanFirst TravelDiberi Kelegaan
Politikus PDI Perjuangan itu, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan aset First Travel disita oleh negara tetap harus dihormati.