Diah Desak Lanjutkan Pembahasan RUU PKS

Tidak adanya landasan hukum membuat perlindungan, membuat korban pelecehan semakin sulit karena mereka tidak mendapat jaminan perlindungan.
Senin, 06 Juli 2020 16:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tetap dilanjutkan.

Diah menegaskan, tidak adanya landasan hukum membuat perlindungan, membuat korban pelecehan semakin sulit karena mereka tidak mendapat jaminan perlindungan sekalipun meminta kepada lembaga pemerintah.

Saya dari PDI Perjuangan, mendesak RUU PKS tetap dibahas. Sebab tanpa ada jaminan hukum yang kuat, korban pelecehan cenderung akan (sulit) melapor. Karena bisa aja, korban kembali menjadi korban pelecehan tanpa ada perlindungan, ujar Diah dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/7).

Baca:Selly TegaskanRUU PKSTidak Ditarik dari Prolegnas

Baca juga :