Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI mendorong agar Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama segera diterbitkan.
Hal ini menyusul banyak ditemukannya kasus-kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes).
Urgensi dari Permenag ini cukup tinggi. Aturan ini bisa menjadi sistem pengawasan dalam institusi pendidikan keagamaan sehingga mencegah ruang terjadinya kekerasan seksual, kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam keterangannya, Rabu (13/7).
Permenag soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama disebut sudah masuk tahap harmonisasi antarkementerian atau lembaga terkait.