Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan perlu adanya revisi mengenai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemerintah Arab Saudi dinilai mulai menerapkan sistem haji yang berbeda. Kini Arab Saudi melihat haji menjadi pariwisata dan bisnis, sementara paradigma masyarakat Indonesia masih konvensional, hal ini dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap biaya haji ke depan.
Baca:Komisi X DPR RI Tinjau AsramaHajiSudiang Makassar
Nah, berikutnya adalah berarti sistem pendanaan haji gimana? Masih kompatibel enggak undang-undangnya? Baik dengan Undang-Undang BPKH ataupun dengan Undang-Undang Haji dan Umrah. Karena masalah ini terus nih, ini bukan masalah sederhana. Ini transisi sistematik, ujar Diah dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).