Bogor, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena kawin kontrak dengan modus kawinyang marak belakangan ini.
Diah menyatakan perlu adanya ketegasan dari pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk segera melakukan pencegahan kawin kontrak.
Baca:Puan Dorong Percepatan Pengesahan RUU TPKS
Revitalisasi KUA tidak hanya menyangkut secara fisik namun juga tak kalah pentingnya adalah moralitas. Salah satunya, aspek perlindungan perempuan yang harus diambil perannya oleh Kemenag melalui KUA melalui sosialisasi pencegahan dan penghapusan kawin kontrak. Terlebih, mengingat kawin kontrak merupakan hal yang bukan sakinah, cenderung transaksional dan tidak sesuai kaidah ajaran agama, ujar Diah di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/11).