Bogor, Gesuri.id Komisi VIII DPR RI akan merevisi UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Usulan merevisi regulasi ini telah masuk dalam program legislasi nasional tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya akan melihat kembali pasal demi pasal dalam UU 8/2019 yang perlu disesuaikan dengan kondisi penyelenggaraan haji dan umroh untuk di masa akan datang.
Baca:Rachmat Hidayat Bantu Ponpes di Lombok Timur
Kayak kemarin ada fenomena kuota haji tambahan, tapi tidak bisa diambil, karena sistem yang ada di undang-undang sekarang masih closing. Nah, nanti apakah itu bisa dimanfaatkan oleh teman-teman yang bergerak di haji khusus atau gimana. Ini masih jadi pembahasan, kata Diah saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Sapa Haji Tahun 2022 Angkatan III yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, di Kota Bogor, Minggu (13/11).
Lalu berkaitan dengan adanya penyelenggaraan haji dan umroh berbasis online yang diajukan oleh pemerintah Arab Saudi.