Diah Pitaloka Ungkap Perkembangan RUU PKS

Diah mengatakan penting untuk menyamakan presepsi antara pembahasan pasal-pasal kesusilaan dalam RUU KUHP dan RUU PKS.
Selasa, 30 Juli 2019 23:47 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka mengusulkan agar ada rapat gabungan antara Komisi VIII dan Komisi III DPR RI untuk menyamakan RUU KUHP dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Pasalnya, masih banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang belum dibuktikan di tingkat pengadilan, akibatnya banyak korban yang tak mendapatkan keadilan.

Mungkin kita Komisi VIII juga ingin bicara dengan Komisi III. Saya akan usulkan ke pimpinan mungkin untuk rapat kerja bersama atau rapat gabungan mengenai pembahasan penghapusan kekerasan seksual di KUHP, ujar Diah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Diah mengatakan penting untuk menyamakan presepsi antara pembahasan pasal-pasal kesusilaan dalam RUU KUHP dan RUU PKS. Pasalnya, KUHP bersifat pidana umum, sedangkan RUU PKS bersifat lebih khusus atau lex specialis.

Kekerasan seksual butuh pendekatan yang tidak hanya yang khusus,tidak hanya fisik pembuktiannya tapi juga kadang penanganan psikologis dan lain-lain itu yang selama ini agak kesulitan dieksekusi dengan KUHP, ujar Diah.

Dengan melakukan dialog bersama Komisi III DPR RI, Diah berharap RUU PKS bisa menjadi acuan bagi KUHP untuk lebih melengkapi dan memahami esensinya. Atau KUHP bisa memberikan gambaran terhadap pembahasan kekerasan penghapusan kekerasan seksual.

Baca juga :