Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah sebagai kepastian skema pembayaran gaji dan tunjangan guru honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) oleh APBN sesuai dengan UU APBN 2021.
Desakan ini dikemukakan Putra Nababan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB RI, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Selasa (30/3).
Saya ingin mengetahui, mengapa sampai saat ini surat itu belum diterima oleh para kepala daerah sehingga mereka menjadi ragu-ragu untuk mengajukan formasi guru PPPK karena tidak ada surat hitam di atas putih dari pemerintah pusat terkait dengan skema pembayaran gaji dan tunjangan para guru ini, kata anggota dewan dari dapil DKI Jakarta ini.
Baca:PutraDesak Kemendikbud Serius Angkat GTK Honorer Jadi ASN