Jakarta, Gesuri.id - Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen meminta agar Irjen Pol Napoleon Bonaparte, pelaku penganiayaan terhadap H. Muhammad Kosman alias Muhamad Kace, untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Muhammad Kece adalah terduga pelaku ujaran Kebencian dan pelanggarana Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (UU ITE).
Selayaknya setelah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim maka yang bersangkutan (Napoleon) di pindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Apalagi Indonesia adalah negara hukum maka sepatutnya Napoleon dipindahkan dari sel tahanan Bareskrim Polri, tegas Ralian Jawalsen dalam keterangan persnya, Selasa (21/9).
Baca:Herman Minta PenganiayaanKaceDitangani Secara Profesional