Djarot Akui RUU Dewan Pertimbangan Agung Diusulkan Secepat Kilat

Djarot mempersilakan kepada masyarakat agar menilai RUU yang diusulkan dan disetujui secepat kilat tersebut.
Sabtu, 13 Juli 2024 21:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menempuh proses yang secepat kilat.

Djarot mengatakanRUU tersebut sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis (11/7)ini menjadi usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya menempuh pembahasan. Bahkan, dia mempersilakan kepada masyarakat agar menilai RUU yang diusulkan dan disetujui secepat kilat tersebut.

Coba tanya kepada para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini, kata Djarot di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/7).

Menurut dia, Dewan Pertimbangan Agung sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Untuk itu, dia meminta anggota DPR akan yang membahas untuk mengejawantahkan syarat-syarat dalam keanggotaan DPA.

Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya? kata dia.

Ia yang juga bertugas sebagai Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengaku belum pernah membahas amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Dengan begitu, dia berharap RUU tersebut tidak justru dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tidak menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi.

Sebelumnya, pada hari Selasa (9/7) Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Nantinya, kata dia, Presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.

Kewenangan itu diberikan mengingat Presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut.

Baca juga :