Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Ichsan Soelistyo, meminta Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, beserta jajarannya berkoordinasi dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkumham terkait dugaan Djoko Tjandra mengurus sejumlah aset untuk dipindahtangankan.
Baca:Arteria Tegaskan DPR Serius Usut KasusDjoko Tjandra
Selain mengurus sejumlah dokumen dan perkaranya, buronan kasus Cessie Bank Bali itu juga diduga berhasil membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Saya coba dalami maksud tujuan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia ini selain ajukan PK-nya. Karena berdasarkan info yang saya peroleh, ada transaksi aset beliau yang ada di sini, yang ditransaksikan pada masa-masa (berada di Indonesia) tersebut, kata Ichsan saat rapat bersama Imigrasi di Komisi III DPR RI, baru-baru ini.