Trenggalek, Gesuri.id Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Trenggalek. Penyampaian LKPJ sesuai batas waktu yang ditentukan atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggarna berakhir.
Baca :InSari Apresiasi APBD Trenggalek Responsif Terhadap Paud
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, LKPJ itu akan masuk pembahasan panitia khusus DPRD Kabupaten Trenggalek. Merujuk hasil putusan dalam rapat pimpinan sebelumnya, pembahasan LKPJ itu akan diserahkan kepada Pansus IV DPRD Trenggalek.