Dolfie OFP Jawab Tudingan Soal Aturan PPN 12%: Diinisiasi Pemerintahan Era Jokowi

Dolfie mengatakan ini untuk menjawab tudingan politikus Gerindra Wihadi Wiyanto soal UU HPP menjadi aturan yang diinisiasi PDI Perjuangan.
Senin, 23 Desember 2024 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit (OFP) menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi usul dari pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dolfie mengatakan ini untuk menjawab tudingan politikus Gerindra Wihadi Wiyanto soal UU HPP menjadi aturan yang diinisiasi PDI Perjuangan.

UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021, kata Dolfie OFP, Minggu (22/12).

Diketahui, aturan soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen memang masuk dalam UU HPP yang telah disahkan DPR dan pemerintah pada era kepemimpinan Jokowi.

Namun, kata Dolfie, DPR ketika mengesahkan UU HPP masih memberikan ruang bagi pemerintahan setelah Jokowi untuk mengubah PPN tidak sebesar 12 persen.

Baca juga :