Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengkritik terkait dugaan tanah ulayat di Kutai Barat yang dipakai sebagai lahan tambang perusahaan oleh yakni PT Trubaindo Coal Mining (TCM), anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).
Ia mengatakan bahwa pemanfaatan tanah tersebut termasuk dalam kegiatan pertambangan ilegal (illegal mining). Pasalnya, kegiatan pertambangan yang dilakukan di lahan tanah adat bisa dianggap tidak sah.
Hal itu disampaikan Dony dalam Rapat Komisi VII DPR RI menyelenggarakan rapat audiensi bersama dengan perusahaan pertambangan batu bara dalam negeri yakni PT Trubaindo Coal Mining (TCM), Pemerintah Daerah Kutai Barat, Kalimantan Timur, dan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/7).