Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyoroti masalah proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada perusahaan pertambangan.
Dari informasi yang ia dapatkan, target IUP yang akan dicabut Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini sebanyak 2078 perusahaan.
Dari presentasi, sebanyak 2078 (perusahaan) itu, ada 959 (perusahaan) yang sudah diverifikasi. Ini setengahnya kurang kebih. Tapi sudah sekian lama. Mereka (perusahaan pertambangan) yang sudah melakukan verifikasi dan siap melakukan kembali ada sekitar 477, itu baru seperempatnya. Kemudian yang sudah keluar SK-nya, itu ada 198. Tapi bukan berarti ketika sudah memilik SK sudah bisa berproses (mengelola tambang), jelas Dony saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
Baca:Willy Apresiasi Program Bantuan Pasang Baru Listrik