Surabaya, Gesuri.id Perwakilan para kepala desa se-Jawa Timur tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menyampaikan aspirasi kepada jajaran DPD PDI Perjuangan Jatim di Hotel Wyndam Surabaya, Jumat (17/2).
Perwakilan kepala desa tersebut lebih dari 200 orang yang datang dari seluruh wilayah Jatim.
Ketua AKD Jatim H Munawar menyampaikan, para kepala desa hanya minta revisi terbatas atas pasal 39 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Revisi ini menyangkut masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali ketiga kalinya secara berturut-turut. Sehingga masa jabatan kepala desa jika terpilih tiga kali, total masa jabatannya 18 tahun.
Baca:Rahmad Tegaskan Butuh Kerja Keras Turunkan Angka Stunting!