Jakarta, Gesuri.id - Badan Legilasi (Baleg) DPR RI rupanya sudah menyelesaikan draft revisi Undang-Undang Komisi Pemerantasan Korupsi (UU KPK), khususnya Perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Usulan itu akan dibawa pada rapat paripurna, Kamis (5/9).
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan salah satu yang direvisi adalah mengenai kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Baca: Jokowi Diminta Tak Loloskan Capim KPK Tanpa Integritas
Pemerintah menyampaikan sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal terkait dengam penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan tentang pegawai KPK, ujar Masinton di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Masinton mengaku, pemerintah dan DPR sejak tahun 2017 sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK.