Padang, Gesuri.id - Komisi VI DPR RI membuka peluang bagi koperasi di Sumatra Barat untuk menjadi distributor penyalur pupuk bersubsidi, asalkan memenuhi syarat sesuai aturan.
Koperasi yang memenuhi syarat harus diberi kesempatan jadi distributor. Ini sekaligus bentuk dukungan terhadap perkembangan koperasi, kata pimpinan rombongan Komisi VI Aria Bima saat bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan di Sumbar, Rabu (18/12).
Baca: Sudin: DPR Setujui Pagu Anggaran Subisidi Kementan 2020
Ia meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk segera merealisasikan hal itu, tidak menunggu hingga evaluasi akhir tahun 2020.
Setidaknya, ada satu atau dua koperasi di Sumbar yang bisa jadi distributor secepatnya. Koperasi itu juga akan jadi uji coba, apakah benar-benar sanggup mengelola pupuk bersubsidi atau tidak.