Jakarta, Gesuri.id - DPR RI mendesak BPJS Kesehatan memitigasi dampak pandemi terhadap kepesertaan dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai hal.
Yakni dengan melakukan relaksasi iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi Covid-19.
Baca:Steven Targetkan Tol Manado-Bitung Rampung Akhir Tahun
Dan melakukan upaya inovasi untuk meningkatkan keaktifan peserta segmen PBPU, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris di Jakarta, Kamis (15/9).