Gianyar, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI mendesak agar Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta pemerintah daerah sebagai pemilik sumber data mampu berkoordinasi dengan baik guna menuntaskan persoalan kekurangan guru yang ada saat ini.
Persoalan yang mengemuka dalam pertemuan hari ini, perlu menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI. Saya menilai persoalan yang dihadapi sebagai kelemahan koordinasi antara beberapa kementerian terkait, perlu ada koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah guna mendapatkan jalan keluar terbaik, pasalnya kebutuhan guru agama menyangkut kebutuhan yang bersifat konstitusional. Walaupun kebutuhan tidak bersifat praktis, namun ini sangat penting sebagai amanat konstitusi yang benar-benar perlu digaris bawahi untuk memenuhi ketercukupan guru agama. Agama sangat penting untuk menyeimbangkan kehidupan manusia, di mana pendidikan agama diperlukan untuk menuntun kita berprilaku baik terhadap sesama mahluk hidup lainya. Oleh sebab itu, pendidikan agama tidak bisa diganti dengan pendidikan lain, kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI dengan Pemkab Gianyar, Senin (1/8).
Baca:Bobby Minta Dukungan Untuk Kembangkan Pariwisata
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, peranan guru agama tidak bisa diganti oleh guru mata pelajaran lain. Misalnya mata pelajaran agama Kristen namun diajar oleh guru agama Hindu, maka tidak akan bisa, karena dari segi pemahaman pembelajaran berbeda dan juga agama Islam diajarkan agama Hindu juga tidak bisa.