DPR Minta Pemerintah Percepat Pengesahan Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Pae Jadi WNI

Naturalisasi dilaksanakan berdasarkan UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ada tahapan yang harus dilalui.
Jum'at, 22 Maret 2024 04:24 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI melalui Komisi X dan Komisi III telah menyetujui naturalisasi pesepakbola asal Belanda yakni Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Pae. DPR pun meminta Pemerintah untuk mempercepat proses pengesahan ketiga pesepakbola itu sebagai WNI sehingga mereka bisa segera memperkuat Timnas Indonesia.

Seluruh proses di DPR terkait proses naturalisasi yang membutuhkan adanya keputusan dari Komisi X dan Komisi III serta Rapat Paripurna sudah dilampaui. Pimpinan DPR RI juga sudah mengirimkan surat terkait hal tersebut kepada Pemerintah, kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, Jumat (15/3).

Hetifah memimpin rapat kerja (raker) antara Komisi X DPR bersama pihak Pemerintah saat Komisi yang membidangi urusan olahraga tersebut menyetujui naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Pae, pekan lalu.

Saat itu, raker dihadiri oleh Wamenkominfo Nezar Patria, Wakil Ketua Umum PSSI Zainuddin Amali, Sekjen PSSI Yunus Nusi, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, dan pelatih timnas Indra Sjafrie.

Surat persetujuan naturalisasi ketiga pesepakbola dari DPR sendiri sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pimpinan DPR pertengahan pekan ini, mengingat di awal pekan ada tanggal merah atau hari libur. Hetifah pun berharap Pemerintah segera memproses pengesahan Thom Haye Cs sebagai WNI.

Baca juga :