Jakarta, Gesuri.id - DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat tidak mencabut pasal yang mengetur soal penghinaan kepada presiden dalam RKUHP.
Pasal tersebut merupakan salah satu pasal yang ditentang publik dan menjadi tuntutan demo mahasiswa, seperti BEM UI, UPN Veteran Jakarta, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Baca:Banteng Jateng Gelar Pameran dan Lomba Burung Berkicau
Saat ini yang dipermasalahkan oleh para adik-adik mahasiswa adalah penghinaan presiden yang dicabut oleh MK. Kalau kau merasa dalam diri kau ini adalah suatu bentuk hinaan, maka boleh dong untuk menuntut, kata Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) di Jakarta, Rabu (29/6).