Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan komisinya akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2025 ini.
Ia mengatakan bahwa Komisi II DPR sudah mengundang berbagai pihak, mulai dari pemangku kebijakan, pengamat, hingga organisasi sipil, untuk meminta masukan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu tersebut, baik untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
Alangkah tepatnya, baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di bidangnya, mitra kerja, di Komisi II, kata Aria Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.