Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa pihaknya siap membantu penguatan sistem dan lembaga pemberantasan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RUU Narkotika sudah kita masukkan ke prolegnas (program legislasi nasional, red.) prioritas. Di sinilah penguatan sistem dan lembaga, kata Arteria Dahlan ketika menyampaikan tanggapan atas capaian BNN dalam konferensi pers di Ruang Ahmad Dahlan Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Rabu (29/12).
Baca:Tumpal Napitupulu Apresiasi Dukung Penuh Pembentukan BNNK
Melalui perubahan Undang-Undang Narkotika, Arteria berharap permasalahan terkait narkotika dapat teratasi dengan baik, termasuk menguatkan BNN sebagai lini terdepan bangsa dalam memberantas narkoba.