Pangkalpinang, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Bangka akan membahas pengunduran diri kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Bangka, H Tarmizi Saat dan Rustamsyah pada sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2013-2018 serta Anggota DPRD.
Pengunduran diri ini karena Bupati dan Wakil Bupati Bangka mencalonkan sebagai anggota legislatif di DPR RI dan DPRD Babel.
Baca:DPRD Babel Desak Kemenaker Usut Manajemen Giant
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Usnen mengatakan Komisi I DPR RI akan berkonsultasi kepada pihak kementerian dalam negeri (kemendagri).
Terkait pengunduran diri bupati dan wakil bupati untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif ada yang ke DPR RI maupun ke DPRD Provinsi dan juga karena sekda juga masih sekda bukan sekda definitif, maka kami dari komisi I pada hari ini akan berangkat ke kemendagri untuk berkonsultasi apakah bisa atau tidak dipercepat untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Usnen di Pangkalpinang, Jumat (3/8).