DPRD DKI Jakarta Kecolongan Izin Reklamasi Anies

Izin perluasan yang secara rinci bagi kawasan rekreasi Dufan seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha.
Rabu, 01 Juli 2020 08:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak merasa kecolongan terkait reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare (ha) yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Izin perluasan yang secara rinci bagi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.

Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu, kata Gilbert saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/6).

Baca:Keluarkan IzinReklamasiAncol, Anies Langgar Janji Kampanye

Baca juga :