Jakarta, Gesuri.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memfokuskan PT. MRT sebagai BUMD berbasis rel agar tidak bersinggungan dengan BUMD lain yang bergerak di bidang transportasi.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Brando Susanto menjelaskan dalam Raperda tentang Perubahan Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT. MRT Jakarta, Pasal 1 angka 6 berbunyi, Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah angkutan massal yang berbasis pada jalan, jalan rel dan/atau yang memanfaatkan jalur-jalur khusus.
Baca:GanjarTegaskan Andika Cocok Jadi Gubernur Jawa Tengah
Dasar itu diubah menjadi Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah angkutan massal yang berbasis pada jalan rel dan/atau yang memanfaatkan lajur lajur khusus.