DPRD Jabar yang Baru Langsung Punya PR

Anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 langsung memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Kamis, 29 Agustus 2019 16:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bandung, Gesuri.id - Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengungkapkan, raperda yang belum disahkan yaitu tentang pendidikan keagamaan harus diperbaiki dari aspek naskah akademik.

Khusus Raperda Pendidikan Keagamaan harus menunggu undang-undang baru dari pemerintah pusat yang kini sedang dibahas bersama DPR RI.

Baca:DPD PDI Perjuangan Jabar Keluarkan 5 Sikap Politik

Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dikembalikan ke Pemprov Jabar sebagaimana laporan Pansus II karena harus diperbaiki dan perlu menunggu UU terkait yang sedang dibahas oleh DPR RI sebagai acuan dan penyesuasian terkait kewenangan provinsi, terang Ineu.

Ineu membeberkan alasan kenapa Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038.

Baca juga :