Sumenep, Gesuri.id Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan yang jelas kepada publik terkait lahan seluas 21 hektare di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun berada di kawasan laut.
Deni menyebutkan bahwa keberadaan SHM di area yang seharusnya menjadi wilayah laut ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur dan legalitas penerbitannya.
Kami meminta pihak terkait untuk segera mengusut penerbitan SHM tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun hukum, ujar Deni kepada media, Minggu (26/1/2025).