DPRD Jatim Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, Akan Panggil Pemprov dan BPN

Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jatim tak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
Selasa, 21 Januari 2025 15:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Temuan ini disebut berada di Kota Surabaya, namun berdasarkan info lain menyebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan, tegas Deni saat dihubungi, Senin (21/1/2025).

Baca:GanjarSebut Kritik Prabowo yang Maafkan Koruptor

Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).

Baca juga :