Jakarta, Gesuri.id - Komisi E DPRD Jawa Timur sukses mendorong lahirnya kebijakan penting, yang menjadi kabar gembira bagi sekolah-sekolah swasta di Jawa Timur.
Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025, regulasi yang mengatur redistribusi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari konsistensi perjuangannya, sebagai salah satu motor penggerak utama lahirnya kebijakan tersebut.
Sri Untari menyebut aturan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesenjangan pendidikan di Jawa Timur, terutama yang melibatkan sekolah swasta.