DPRD Jatim Tengah Susun Perda Kawasa Tanpa Rokok

Raperda ini untuk menjamin masyarakat agar terbebas dari bahaya asap rokok karena keberadaan lingkungan yang bersih dan sehat
Jum'at, 05 April 2024 02:25 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPRD Provinsi Jatim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Anggota Bapemperda DPRD Jatim, Daniel Rohi, menyampaikan bahwa Raperda KTR tersebut merupakan respon DPRD Jatim sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak-hak asasi masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat bebas asap rokok sesuai pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

BaCa:Mahfud Ceritakan ResponsGanjarUsai Dilaporkan ke KPK

Raperda ini untuk menjamin masyarakat agar terbebas dari bahaya asap rokok karena keberadaan lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak yang harus dimiliki oleh masyarakat, ujar Daniel di Surabaya, Senin (1/4/2024).

Baca juga :