Samarinda, Gesuri.id - DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta tiga lembaga pemerintah mengawasi penggunaan dana percepatan penanganan pandemi COVID-19 di wilayah itu.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menjelaskan tiga lembaga pemerintah tersebut yakni Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Kaltim.
Baca:PDI Perjuangan Muba Bagikan 50 Ribu Masker Moncong Putih
Tiga lembaga tersebutlah yang bertanggung-jawab mengawasi penggunaan dana percepatan penanganan COVID-19 di Kaltim yang telah dianggarkan sebesar Rp388,5 miliar itu,ujar Veridiana di Samarinda, Minggu (19/4).