DPRD Kota Gorontalo Bahas Tiap Pasal Ranperda Penyakit Menular dan Tidak Menular

Darmawan Duming mengungkapkan, rapat kali ini yaitu membahas mengenai puluhan pasal yang selanjutnya akan diparipurnakan.
Kamis, 16 Mei 2024 03:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Gorontalo, Gesuri.id - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD KotaGorontalomelaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Senin (13/5/2024).

Diwawancarai, Ketua Pansus II, Darmawan Duming mengungkapkan, rapat kali ini yaitu membahas mengenai puluhan pasal yang selanjutnya akan diparipurnakan.

Dikatakannya, dalamrapatini sudah ada 15 pasal yang sudah dibahas, dan ada beberapa pasal yang perlu pendalaman serta perbaikan.

Dirinya menyebut, bahwa terdapat salah satu pasal yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut adalah mengenai pemahaman dan penafsiran mengenai kata disabilitas.

Darmawan menjelaskan, dalam undang-undang sebelumnya, istilah yang digunakan adalah kecacatan, sedangkan sekarang menggunakan istilah disabilitas.

Baca juga :