DPRD Kota Medan Terima Nota Pengantar RPJMD

RPJMD ini, merupakan amanah Undang-undang No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kamis, 22 Juli 2021 11:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Medan, Gesuri.id - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menerima nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2021-2026 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (21/7).

Kita akan membahas dengan cermat dan teliti RPJM ini, terang Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, yang didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, pimpinan alat kelengkapan dewan dan Plt Sekwan DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit.

Baca:BobbyAjukan Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

Usai membacakan nota pengantar RPJMD ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution yang diwakili oleh Wakil Wali Aulia Rachman menyerahkan nota pengantar tersebut kepada ketua DPRD Kota Medan.

Baca juga :