DPRD Kota Surabaya Soroti Pembayaran Honor RT/RW

Aturan baru pembayaran honor pengurus Rukun Tetangga dan Rukung Warga (RT/RW) di Kota Surabaya, Jatim yang dinilai berbelit-belit.
Jum'at, 28 September 2018 15:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Surabaya, Gesuri.id DPRD Kota Surabaya menyoroti aturan baru pembayaran honor pengurus Rukun Tetangga dan Rukung Warga (RT/RW) di Kota Surabaya, Jatim yang dinilai berbelit-belit karena harus membuka rekening bank dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada saat pertemuan dengan para pengurus RT/RW beberapa hari lalu, mereka mengeluh adanya aturan baru soal pembayaran honor RT/RW, kata anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar di Surabaya, Jumat (28/9).

Baca:PDI PerjuanganSurabayaDesak Pemkot Cairkan Gaji ke-13 PNS

Menurut dia, para pengurus RT/RW mengeluh karena selama ini honor yang diterima setiap bulan nilainya kecil yakni hanya senilai Rp340 ribu, namun sudah harus diminta membuka rekening bank dan NPWP.

Padahal, lanjut dia selama ini sistem pembayaran honor pengurus RT/RW sudah bagus karena diambil di tiap-tiap kelurahan. Selain itu, manfaat dari honor yang diambil di kelurahan yakni para pengurus RT/RW bisa silaturahmi dan ngobrol seputar lingkungan dengan lurah atau pihak kelurahan.

Baca juga :