Surabaya, Gensuri.id - DPRD Kota Surabaya mengusulkan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya periode 2016-2021 dan pengangkatan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana menjadi wali kota definitif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (28/12).
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan DPRD Kota Surabaya sudah melaksanakan proses rapat paripurna menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang selanjutnya usulan tersebut dikirim kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Baca:MensosRismadi Hari Pertama Kerja, Ini Yang Dilakukan
Saat ini status Whisnu Sakti Buana sebagai Plt wali kota. Namun paripurna ini juga mengusulkan beliau diangkat sebagai wali kota secara definitif dan pemberhentian sebagai wakil wali kota, kata Adi Sutarwijono.