Bandar Lampung, Gesuri.id - Komisi V DPRD Provinsi Lampungmengkritik pelayanan Rumah Sakit Urip Sumoharjo yang masih membedakan pasien umum dan pasien BPJS Kesehatan.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi V DPRD Lampung dengan manajemen Rumah Sakit Urip Sumoharjo yang berlangsung di ruang rapat Komisi V, pada Senin (13/5/2024).
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, RDP dilaksanakan guna menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang merasa dibedakan saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
Komisi V salah satu tugasnya adalah membidangi kesehatan. Kebetulan beberapa waktu yang lalu ada masukan tentang pelayanan di Urip Sumoharjo, kata Yanuar, Senin (13/5/2024).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, secara umum standarisasi yang dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Urip Sumoharjo sudah cukup baik. Namun, masih ada kekurangan yang harus diperbaiki.