DPRD NTT Dorong Tenun Ikat Diakui Sebagai HAKI

"Hingga saat ini baru tenun ikat asal Kabupaten Sikka yang sudah dilindungi dalam bentuk indikasi geografis (IG)".
Rabu, 03 Maret 2021 10:49 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Kupang, Gesuri.id - Ketua Badan Legislasi DPRD NTT, Emanuel Kolfidus mengatakan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan dukungan dan dorongan kepada produk tenun ikat NTT untuk diproses pengakuannya secara ilmiah.

Baca:Bupati Ruhimat Perjuangkan Recovery Pasca Banjir ke Kementan

Dengan demikian, lanjutnya, agar diakui sebagai hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dari masyarakat NTT.

Emanuel menyampaikan, bahwa DPRD Provinsi NTT mendorong agar semua produk tenun ikat di NTT diproses pengakuannya secara ilmiah agar diakui sebagai hak atas kekayaan intelektual (HAKI) asal masyarakat NTT.

Hingga saat ini baru tenun ikat asal Kabupaten Sikka yang sudah dilindungi dalam bentuk indikasi geografis (IG). Padahal semua daerah di NTT memiliki motif tenun ikat bahkan dalam jumlah yang cukup banyak,ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi NTT, Selasa (2/3).

Baca juga :