Palangkaraya, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangkaraya, Kamis (2/8), mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan terhadap pasangan calon terpilih pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat, 27 Juni lalu.
Pengumuman itu pada acara Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Palangkaraya dengan agenda Pengumuman Usul Pengesahan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Masa Jabatan 2013 s.d. 2018 dan Usul Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Periode 2018 s.d. 2023 di Palangkaraya.
Baca:DPRD: Segera Operasikan Wisata Kuliner Tunggal Sangomang
Usul pengesahan pengangkatan pasangan wali kota dan wakil wali kota itu, kata Ketua DPRD Kota Palangkaraya Sigit K. Yunianto, berdasar hasil penghitungan suara oleh KPU yang dikeluarkan dengan surat keputusan tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota dan SK KPU tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
SK KPU Kota Palangkaraya itu menetapkan bahwa pasangan Fairid Naparin dan Umi Mastikah sebagai wali kota dan wakil wali kota menggantikan Riban Satia/Mofot Saptono Subagio.