Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangkaraya, Nenie A Lambung mendorong dinas terkait memeriksakan para sopir angkutan Lebaran untuk wajib menjalani tes urine.
Pemerintah dalam hal ini Dishub Provinsi atau Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 16 Provinsi Kalimantan Tengah, Kemenhub, wajib selaku penanggung jawab pengelola terminal WA Gara Palangka Raya harus memastikan sopir angkutan bebas narkoba, minuman keras dan penggunaan obat yang dapat menyebabkan ngantuk. Seluruh sopir wajib tes urine, kata Nenie di Palangkaraya, Jumat (8/6).
Baca:Pergub Nomor 10 Tahun 2018 Mendesak Dicabut
Ia menyatakan hal itu guna menjaga konsentrasi dan kesehatan pengemudi saat arus mudik sehingga keselamatan penumpang selama perjalanan dapat dipastikan lebih terjaga.
Uji kesehatan harus mencakup tes urine, alkohol, kadar gula darah dan untuk melihat apakah para supir terindikasi menggunakan narkoba atau tidak. Hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah menjamin keselamatan dan keamanan penumpang saat mudik, kata politisi PDI Perjuangan itu.