Surabaya, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengungkapkan alasan pemerintah menggelontorkan dana kelurahan.
Pogram dana kelurahan merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian diterjemahkan melalui PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Baca:Dana KelurahanJokowi: Aspiratif, Solutif, Kreatif, Inovatif
Pada Pasal 30 disebutkan bahwa dana kelurahan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat, paparnya di Surabaya, Rabu (2/1).
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, program dana kelurahan merupakan kebijakan pemerintahan Jokowi, disamping dana desa yang sudah berjalan.