DPRD Surabaya Desak Usut Tuntas Pengrusakan Cagar Budaya

UU Cagar Budaya Nomor 11 /2010 Pasal 66 disebutkan setiap orang dilarang merusak cagar budaya.
Selasa, 16 Maret 2021 23:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat segera mengusut adanya perusakan bangunan cagar budaya tipe A berupa Penjara Kalisosok oleh orang tidak bertanggung jawab.

Saya turut prihatin atas dirusaknya Penjara Kalisosok oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menjebol tembok, kata ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Selasa (16/3).

Menurut dia, sesuai dengan UU Cagar Budaya Nomor 11 /2010 Pasal 66 disebutkan setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Baca:PDI Perjuangan Instruksikan Kader LestarikanCagar Budaya

Baca juga :