Surabaya, Gesuri.id - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat segera mengusut adanya perusakan bangunan cagar budaya tipe A berupa Penjara Kalisosok oleh orang tidak bertanggung jawab.
Saya turut prihatin atas dirusaknya Penjara Kalisosok oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menjebol tembok, kata ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Selasa (16/3).
Menurut dia, sesuai dengan UU Cagar Budaya Nomor 11 /2010 Pasal 66 disebutkan setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Baca:PDI Perjuangan Instruksikan Kader LestarikanCagar Budaya