DPRD Surabaya ungkap Syarat Terakhir Gaji ke-13 Terpenuhi

Syarat tersebut berupa registrasi penomoran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 dari Pemerintah Provinsi Jatim sudah terpenuhi.
Kamis, 01 November 2018 19:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - DPRD Kota Surabaya menyatakan syarat terakhir pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil berupa registrasi penomoran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 dari Pemerintah Provinsi Jatim sudah terpenuhi.

Registrasi sudah selesai. Kemarin (30/10), saya sudah mendapat tembusan dari Pemerintah Provinsi Jatim, kata Ketua DPRD Surabaya Armuji di Surabaya, Kamis (1/11).

Baca:DPRD Khawatir PencairanGajike-13 Berdampak Politis

Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menyatakan siap mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil setelah selesai registrasi penomoran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jatim.

Dengan demikian, kata Armuji, setelah keluarnya penomoran Perda APBD Perubahan itu, sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemkot Surabaya tidak mencairkan gaji ke-13 karena itu merupakan hak dari para pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga :