Jakarta, Gesuri.id - Komisi I DPRD Tabanan merencanakan agar aturan terkait desa buah bisa berjalan tahun ini. Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menjelaskan saat ini masih dilakukan kajian tentang hal tersebut.
Kami harapkan agar bisa berjalan tahun ini. Apakah menjadi Perda atau peraturan bupati nanti akan ditentukan oleh badan riset daerah, ujarnya Sabtu, (1/6/2024).
Ia menyebutkan, dengan adanya aturan desa buah ini di Tabanan nantinya bisa mendorong masyarakat secara lebih khusus untuk mengembangkan jenis buat tertentu di daerahnya yang menjadi komoditas unggulan.
Sehingga dengan begitu akan berdampak pada perputaran ekonomi, ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing ini menyebutkan, bahkan sudah disiampkan tempat khusus untuk menempatkan buah durian di Desa Mundeh Kangin berupa bangsal. Disebut oleh pihak dinas namanya bangsal, pungkasnya.