Dr. Sutarto Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Sosialisasi ini dilaksanakan di perumahan Griya Mutiara Dusun II A Desa Sidourip Kecamatan Beringin.
Jum'at, 13 September 2024 20:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Sumut dari Partai PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD Provinsi Sumut Dr. Sutarto M.Si, menyosialisasikan peraturan perundang-undangan Ranperda Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Sosialisasi ini dilaksanakan di perumahan Griya Mutiara Dusun II A Desa Sidourip Kecamatan Beringin dihadiri oleh Pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut Jumiran Abdi, Pengurus DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Tugiran, Ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Beringin Soehardono ST , Kepala Desa Sidourip H. Sugiono, Babinsa Serda Sumantri, Bhabinkamtibmas Aipda Miswar Hasibuan, Ketua PDI Perjuangan Desa Sidourip M.Idris Lubis dan ratusan konstituen.

Ia dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh orang tua di Desa Sidourip untuk menjaga keluarga dan tidak terlibat dalam penyakit masyarakat seperti perampokan, narkoba dan lain-lain.

Politisi PDI Perjuangan Sumut itu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Sidourip yang beberapa waktu lalu telah memilihnya sehingga bisa terpilih kembali menjadi anggota DPRD Sumut 2024-2029.

Terkait permasalahan yang ada di masyarakat mengenai bidang kesehatan seperti BPJS dan di bidang pendidikan, saya mohon kepada Pengurus Cabang dan Cabang PDI-Perjuangan bersama pemerintah desa untuk membantu masyarakat desa agar bisa mendapatkan BPJS kesehatan. masyarakat serta KIP (Kartu Indonesia pintar) mulai dari tingkat SD/SMP/SLTA hingga perguruan tinggi agar bisa membantu biaya sekolah dan kuliah, tegasnya, Kamis (12/9/2024)

Baca juga :