Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengungkapkan isi draf Rancangan Undang-Undang soal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Menurutnya usia pensiun perwira tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun, dan dapat diperpanjang sampai maksimum 65 tahun.
Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya (sudah diketok), ucap TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa, 18 Maret 2025.
Pihaknya mengatakan, perwira tinggi berpangkat bintang empat sudah harus pensiun di usia 63 tahun.
Purnawirawan perwira tinggi TNI AD mengaku jika negara membutuhkan maka dapat diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.