Dua Pelanggaran Etik Fatal Penyidik KPK dalam Pemeriksaan Kusnadi, Ronny Talapessy: Dewas Harus Segera Proses!

Kami meminta agar Dewas KPK segera menindaklanjuti aduan kami (terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, red)
Sabtu, 29 Juni 2024 14:08 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan terhadap Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kami meminta agar Dewas KPK segera menindaklanjuti aduan kami (terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, red), kata Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, diwawancara awak media ketika melapor ke LPSK di Jakarta, Jumat (28/6.

Ronny menilai oknum penyidik KPK, seperti AKBP Purbo Bekti Rossa, telah melakukan pelanggaran etik. Setidaknya ada dua pelanggaran etik yang telah terjadi, dilakukan penyidik KPK.

Pertama adalah ketika menjebak saudara Kusnadi di tanggal 10 Juni 2024, dimana tidak ada surat perintah apapun yang dimiliki penyidik KPK dalam melakukan tindakan tersebut.

Kusnadi dijebak ke lantai dua (gedung KPK) kemudian properti milik pribadinya dirampas, dan juga buku milik PDI Perjuangan, jelas Ronny.

Baca juga :