Baca :Musim Kemarau, Duwel Minta Pemprov Waspadai Kabut Asap
Perda yang kami maksud yakni Pengakuan dan Perlindungan serta Pemberdayaan Masyarakat Adat yang saat ini masih belum selesai, ucapnya kepada wartawan, Selasa (22/2).
Menurut Duwel, Perda ini nantinya akan memperjuangkan pokok-pokok persoalan yang saat ini masih sangat sering terjadi di berbagai daerah di Kalteng. Hal yang saat ini kami perjuangkan yakni seperti perusahaan wajib untuk memberdayakan masyarakat yang ada di sekitarnya. Dengan bentuknya bisa dibicarakan bersama dewan adat disekitar kawasan, tutur politikus PDI Perjuangan ini.